KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka lantaran menerima uang atau gratifikasi dari pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian.

Belum disebutkan oleh KPK berapa uang gratifikasi yang diterima SYL, namun melihat dari harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN totalnya Rp20.058.042.532, lebih kecil dibanding kekayaan yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang jumlahnya Rp23.764.704.258

Angka itu diperoleh dari laporan keduanya per tanggal 22 Desember 2023. Bila dibanding dengan kekayaan Heru Budi Hartono, penjabat gubernur DKI, kekayaan menteri Syahrul Yasin Limpo malah ketinggalam jauh. Heru Budi Hartono melaporkan kekayaan Rp36.260.704.081 atau Rp16 miliar lebih besar dibanding menteri pertanian

BACA JUGA: Viral, Bocah Ini Minta Mercendes ke Pangeran Arab dan Langsung Dikabulkan, Netizen Indo: Ngasih Mobil Kayak Ngasih Kerupuk

Apalagi jika dibandingkan dengan kekayaan mantan gubernur Sumatera Selatan yang berjumlah Rp149.129.100.760, kekayaan menteri Yasin 7 kali lipat dibawahnya.

TEMUKAN UANG DAN SENPI
Seperti diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra V, Jakarta. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang puluhan miliar dan sejumlah senjata api.

BACA JUGA: Multazam Terpilih Jadi Ketua IKA Kapal Undip, Inilah Programnya

Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, uang puluhan miliar itu dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Selain itu, Ali mengatakan bahwa KPK mengumpulkan alat bukti elektronik. Ali menegaskan dari semua temuan penggeledahan, tim KPK akan melakukan analisis utk dijadikan barang bukti dalam perkara yang tengah diselidiki.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Kementan. Hingga saat ini, KPK belum menegaskan secara jelas terkait dengan dugaan kasus yang menerpa Ketua DPP Partai Nasdem tersebut.

Menurut Ali Fikri dugaan penerimaan gratifikasi itu berasal dari uang yang dikumpulkan Sekertaris Jenderal Kementan dan dipungut oleh Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Sumber:

Editor: Tatang Suherman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version