Berlaku bagi 10 agen pertama yang terbanyak (ranking) dengan limit minimum threshold transaksi sesuai kategori hadiah selama periode program dan tidak berlaku kelipatan.
Agen yang berhasil melakukan layanan minimum threshold ≥200 (dua ratus) kali semua transaksi (kecuali cek saldo) voucher Belanja Senilai Rp.200.000, berlaku bagi 15 agen pertama yang terbanyak (ranking) dengan limit minimum threshold transaksi sesuai kategori hadiah selama periode program dan tidak berlaku kelipatan.
Agen yang berhasil melakukan layanan minimum threshold ≥100 (seratus) kali semua transaksi (kecuali cek saldo) mendapatkan voucher Belanja Senilai Rp.100.000. Berlaku bagi 20 agen pertama yang terbanyak (ranking) dengan limit minimum threshold transaksi sesuai kategori hadiah selama periode program dan tidak berlaku kelipatan.
“Pengumuman pemenang reward/hadiah akan disampaikan setelah periode program berakhir dan Agen pemenang akan dihubungi oleh pinak Bank BJB. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan lainnya yang dibuat oleh Bank BJB tidak dapat diganggu gugat,” ucap Widi.
Diketahui, Agen BJB BiSA adalah layanan keuangan tanpa kantor yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha. Program inklusif keuangan ini merupakan program kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan seluruh perbankan di Indonesia, termasuk Bank BJB.
Keuntungan yang diberikan terbilang menjanjikan di mana para agen dapat menjalankan profesinya sambil menawarkan layanan perbankan kepada masyarakat. Apalagi, kebutuhan akan layanan perbankan di daerah-daerah semakin meningkat.
Menariknya, Agen Laku Pandai BJB BiSA dapat diikuti oleh semua kelompok masyarakat, seperti pedagang warung, toko kelontong, pedagang keliling, maupun beragam profesi lainnya khususnya yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Menjadi Agen BJB BiSA, layanan keuangan yang dikerjakan pun beragam, seperti melayani pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, transfer dana, pengecekan saldo, kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro, penutupan rekening, membayar PBB, membayar pajak kendaraan, dan transaksi terkait layanan atau jasa keuangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.- ***