KORANMANDALA.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana berharap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang kini sedang bekerja, bisa keluar sebelum 8 Novemer 2023.
Itu perlu, agar jika terbukti ada pelanggaran etika oleh Ketua Hakim Konstitusi Anwar Nasution dan membuat putusan soal pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak sah, ada waktu untuk mengajukan penggantinya.
Hal itu disampaikan Denny Indrayana dalam unggahan terbarunya setelah dia mengikuti persidangan Etik MKMK Kamis 26 Oktober 2023.
“Putusan Majelis Kehormatan MK sebaiknya dibuat sebelum 8 November 2023, ” tulisnya.
BACA JUGA : Kocak! Netizen Siap Pilih Prabowo Subianto Jalur Azizah Salsha dan Pratama Arhan, Ini Alasannya
Mengapa perlu sebelum tanggal tersebut, karena jika terbukti ada pelanggaran etika oleh Hakim Konstitusi, dipastikan ada konsekuensinya..
Konsikuensi dimaksud adalah TIDAK SAH-nya Putusan 90 yang menetapkan Gibran Rakabuming bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Dengan demikian, jika putusannya sebelum tanggal 8 November dan terbukti ada pelanggaran, masih ada cukup waktu untuk mengajukan calon pengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Tidak sah