KORANMANDALA.COM – Sebanyak 16 Guru Besar Pengajar Hukum dan Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) RI, pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Pasalnya, Anwar Usman diduga telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ke-16 guru besar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Baca Juga: Mulai dari Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran hingga Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
Bahkan, CALS pun tidak sendiri, mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICW dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (LM57).
Ada 4 poin yang menjadi bahan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman.
Keempat point tersebut diantaranya, konflik kepentingan Anwar Usman terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Tidak Heran Anwar Usman Tetap Tangani Gugatan
Kemudian, Anwar Usman dianggap tidak mentaati hukum karena Anwar Usman dinilai terburu-buru dalam mengambil keputusan saat prose peradilan.
Lalu, Anwar Usaman juga dianggap tidak memiliki Judicial Leadership ketika menyoroti sikap dia manakala menghadapi alasan berbeda (concurring opinion) dari dua hakim MK, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dan yang terakhir terkait komentar anwar Usman yang dianggap mendukung putusan MK dalam acara kuliah umum di Universitas Sultan Agung, Semarang, pada 9 September 2023.