KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Gebyar Penyerahan Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) bagi para pelaku IKM di Gedung Mohammad Toha, Selasa 9 Januari 2024.
Sertifikat halal dan Haki ini dibagikan secara langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan disaksikan oleh para Asisten Daerah dan Kepala Disperdagin Dicky Anugerah kepada 400 pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Bandung.
Bupati Dadang Supriatna menjelaskan, sertifikasi halal dan Haki merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk IKM.
Dengan memiliki sertifikat halal dan Haki, IKM di Kabupaten Bandung dapat memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
BACA JUGA : Bupati Bandung Dadang Supriatna Bagikan Bantuan 11 Ribu Paket Sembako untuk Buruh
“Sertifikat halal dan Haki ini sangat penting bagi para pelaku IKM, karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Selain itu, IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” ujar Bupati Dadang Supriatna.
Dengan adanya sertifikat halal, kata Bupati, menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan oleh IKM telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikat halal ini penting bagi IKM karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
BACA JUGA : Bupati Dadang Supriatna Makin Bedas, Raih Top Leader on Digital Implementation 2023
Selain itu, dengan memiliki sertifikat Haki, IKM dapat melindungi karya dan inovasi mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain, sehingga dapat memberikan keuntungan kompetitif.