KORANMANDALA.COM – Kata “diskualifikasi” sempat trending di X, setelah DKPP mengeluarkan keputusan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari langgar kodek etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Diskualifikasi tersebut merujuk kepada pencalonan paslon no urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pemilu 2024.
Publik menilai, paslon 02 harus disangsi karena pencalonannya dua kali melanggar etika atau kelaziman.
Sebelumnya, Gibran melanggar aturan usia calon presiden atau wakil karena ada klausul tambahan dari MK, yang menyebutkan boleh usia belum 40 tahun, asal sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Berikut ini beberapa komentar warganet yang dikutip di X, beberapa menit setelah DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar kode etik.
“Mau tau emg syaratnya biar di diskualifikasi itu apa? Banyak bgt yg udah di langgar anjir,” tulis @@ikiulil.
“Diskualifikasi belum belum aja sudah melanggar dalam proses sudah melanggar bagaimana jikalau andaikata umpama misalnya jadi,inga inga…ting !!” tulis @JhonPau89823582.
“Harusnya di diskualifikasi!!!!!!”@haniifmhmd.
“Semakin dekat hari pencoblosan malah semakin dekat di DISKUALIFIKASI,” tulis @@goestiantoni.
“Ketua KPU Terbukti melanggar Kode Etik karena Menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres .