KORANMANDALA.COM – Dua pemuda berinisial S (25) dan YJ (25) ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota setelah kedapatan mengedarkan sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pemuda itu beroperasi secara terpisah di dua lokasi berbeda. Pelaku S mengedarkan sabu, sedangkan YJ mengedarkan obat-obatan keras terbatas seperti tramadol dan hexymer.
Wahyudi mengatakan, pelaku S ditangkap di rumahnya di Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi yang melakukan pengembangan kasus, melakukan penggeledahan di kamarnya.
“Hasilnya ditemukan sejumlah paket shabu siap edar seberat total 49,45 gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna hijau,” ujar Wahyudi kepada Koranmandala.com, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut sudah direcah dalam berbagai kemasan antara lain tujuh bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu dan sebungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu.
Selain itu, lanjut Wahyudi, polisi juga menemukan sebungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan satu unit timbangan digital. S mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Sementara itu, terduga pelaku YJ ditangkap karena mengedarkan obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer. YJ mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, terduga pelaku S dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Sedangkan terduga pelaku YJ terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Wahyudi. (awan)***