KORANMANDALA.COM – Kisruh sengketa tanah Dago Elos memasuki babak baru. Polda Jawa Barat menetapkan Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan dan Dodi Rustandi ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka keluarga Muller ini berdasarkan laporan warga Dago Elos dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar pada 15 Agustus 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Selasa, 7 Mei 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu warga Dago Elos, Ade Suherman. Dalam laporan tersebut Muller bersaudara dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat.
Baca Juga :Â Setelah Lahannya Disengketakan Kini Warganya Ditahan, Jeritan Warga Dago Elos: Kami Hanya Ingin Didengar!
Muller Bersaudara Jadi Tersangka
Adanya bukti yang mendukung membuat Muller bersaudara ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
“Sesuai rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Jules Abraham kepada awak media.
Adapun yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai lima alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sebelumnya, warga Dago Elos sempat mengadakan aksi pada Agustus 2023 lalu di depan Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan tertulis dari perwakilan warga Dago, adanya aksi demo tersebut untuk memperjuangankan hak-hak asasi dan melawan segala bentuk perampasan terhadap ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan serta melawan penggusuran dan segala kebijakan yang menindas serta merugikan warga.