KORANMANDALA.COM – Kasus sengketa tanah Dago Elos akhirnya menemukan titik terang. Muller bersaudara baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024.
Kasus sengketa Dago Elos ini berdasarkan laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar pada 15 Agustus 2023 lalu atas nama pelapor Ade Suherman.
Terkait dengan permasalahan Dago Elos, kepala kantor Pertanahan Kota Bandung, Nugraha, S.H., M.H menyebutkan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polda Jabar.
“Sedang ditangani oleh Polda jabar,” ungkapnya kepada Koran Mandala, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga: Babak Baru Sengketa Tanah Dago Elos, Muller Bersaudara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pernyataan Forum Dago Melawan
Muller bersaudara ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan surat hingga memberikan keterangan palsu soal sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung.
Ditetapkannya Muller bersaudara sebagai tersangka menjadi kabar baik yang dinanti-nanti warga Dago Elos.
Melalui Instagram forum Dago Melawan @dagomelawan, tertulis ucapan syukur atas perjuangan warga Dago Elos selama ini yang membuahkan hasil.
“Yallah masih engga percayaaa, perjuangan berdarah darah kami akhirnya mendapatkan kemenangan kecil ya Allah, allahmdulillahh. Kawal terus sampai benar benar para mafia tanah ini dipenjara,” tulisnya.
Selain itu, forum Dago Melawan juga mengucapkan terimakasih karena telah membantu untuk mengusut kasus ini.