KORANMANDALA.COM – Hampir satu tahun lebih gerai mie gacoan di Kota Bogor sudah beroperasi, namun sampai saat ini dari lima cabang yang sudah beroperasi tidak memiliki izin. Termasuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman menyebutkan, pihak mie gacoan baru menyerahkan berkas perijinan h-1 pembukaan pada bulan mei 2024.

Padahal kata Atep, pembuatan izin memerlukan beberapa tahapan dan proses untuk disetujui. Tahapan awal, terang Atep, pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga : Penipuan Wedding Organizer Bogor, Pemilik Rafina Decoration Diamankan Polisi

“Gerai Mie Gacoan di MV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekomendasi dikeluarkan oleh instansi di provinsi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” kata Atep.

Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, sudah melanyangkan surat sejak bulan Mei 2024, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan di Jalan Batutulis No. 159, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Namun, hingga saat ini Satpol PP Kota Bogor tidak membongkar bangunan yang tidak memiliki izin bangunan tersebut. Padahal kata dia, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) mie gacoan masih dalam perbaikan dokumen.

Bahkan kata dia, pihaknya memiliki bukti bahwa pengajuan perizinan PBG mie gacoan dikembalikan karena ada yang harus diperbaiki.

“Untuk gerai di Tajur, mereka (mie gacoan) bahkan tidak mengajukan izin ke PUPR,” kata Rena.

Rena menyebutkan, investor mie gacoan ini terbilang cerdas, bisa melihat celah dari perizinan sehingga bisa membuka banyak cabang tanpa membuat perizinan lebih awal.

1 2
Sumber:

Editor: Ipan Sopian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version