KORANMANDALA.COM – DPRD Kota Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna.
Persetujuan bersama Raperda tentang RPJPD 2025-2045 dalam paripurna ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan bersama antara Pj Walikota Bogor, Herry Antasari dengan Ketua DPRD, Atang Trisnanto, Wakil Ketua 1 Jenal Muttaqin, Wakil Ketua 2 Dadang Iskandar Danubrata, dan Wakil Ketua 3 M. Rusli Prihatevy.
Sebelum ditetapkan, juru bicara tim panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda RPJPD, Ence Setiawan menyampaikan hasil laporan pembahasan bersama Pemkot. Ia mengatakan rancangan akhir RPJPD Kota Bogor Tahun 2025 – 2045 telah disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor:73/Pr.03.01/BAPP tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Baca Juga : Pasutri Pengedar Sabu di Bogor Ditangkap Polisi, Ini Ternyata Motifnya
“Secara umum RPJPD Kota Bogor yang telah dibuat sudah cukup mengakomodir persoalan-persoalan yang saat ini menjadi perhatian dari berbagai pihak, baik pada tingkat global, nasional, maupun lokal,” ujar Ence, Selasa 16 Juli 2024.
Ence menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor RPJPD Kota Bogor 2025 – 2045 mengusung visi ‘Kota Sains Kreatif, Maju, Berkelanjutan’ dengan delapan indikator misi yang harus dijalankan.
Ence turut menyampaikan ruang lingkup RPJPD Kota Bogor Tahun 2025-2045 meliputi, visi pembangunan, misi pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok pembangunan.
“Mengingat banyaknya aset Pemerintah yang belum jelas dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak tanpa memberikan keuntungan buat Pemkot, Pansus bersepakat bahwa pemanfaatan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor untuk kepentingan ruang publik, pelayanan maupun peningkatan pendapatan daerah perlu dioptimalkan, sehingga disepakati untuk dicantumkan dalam RPJPD terkait inventarisasi, revaluasi dan pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bogor, yang akan diakomodir ke dalam arah kebijakan RPJPD di Bab 5 Bagian A mengenai Arah Kebijakan Kota Bogor Periode I (2025-2030) dan akan terus diperbaharui secara berkala di periode RPJMD berikutnya,” jelas Ence.
Dalam penetapan RPJPD Kota Bogor 2025 – 2045, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyoroti perihal misi Kota Bogor dalam membentuk sumber daya manusia tangguh dan berdaya saing. Sehingga menurutnya kesehatan mental masyarakat perlu diperhatikan.
“Kesehatan mental masyarakat disepakati untuk dicantumkan dalam RPJPD ini, mengingat ke depan permasalahan ini akan menjadi permasalahan mendasar yang harus ditangani melalui pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan mental masyarakat. SDM yang sehat fisik dan mentalnya, insya Allah akan menjadi SDM yang tangguh,” jelas Atang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor yang telah bekerja keras dalam pembahasan dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.