KORANMANDALA.COM – Cep Otong bilang, impian Gibran Rakabuming menjadi Cawapres bisa terwujud, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan persyaratan Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah memegang jabatan sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Sebelumnya, MK menolak permohonan PSI yang meminta perubahan persyaratan batas usia minimal Capres-Cawapres, yakni 35 tahun.
Masyarakat sempat bersorak. Namun pada bacaan putusan selanjutnya, justru membenarkan bahwa MK adalah ‘Mahkamah Keluarga’.(fam/fam)