KORANMANDALA.COM – Penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan semakin pabaliut alias rumit.
Cep Otong bilang, Majelis Kehormatan cuma berhak menindak pelanggaran kode etik, tetapi tidak menarik kembali putusan syarat Capres-Cawapres oleh MK.
Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimmly Asshiddigie mengaku tidak yakin pihaknya dapat membatalkan putusan MK soal syarat tersebut.(tmk/fam)