KORANMANDALA.COM – Pencalonan Gibran menuai pro dan kontra. Kelompok pro menginginkan pemimpin muda tampil mengurus negeri ini.
Ternyata munculnya nama Gibran dalam kancah pilpres 2024 tak sepenuhnya diterima.
Banyak yang mencibir. Hal itu tersebab dari proses pencalonannya yang diduga tak lazim dan melabrak Undang-Undang yang ada.
Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 menjadi pembenaran atas pemaksaan proses pencalonan Gibran menjadi cawapres.
BACA JUGA: Puan Serukan Simpatisan Tak Takut Seorang Kawan Jadi Lawan, Cep Otong: Sakit Hati Banget
Apapun yang terjadi, suksesi kepemimpinan harus berjalan.
Suka atau tidak, senang atau tidak, Gibran sudah dideklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.