KORANMANDALA.COM – Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi oleh Advokat Muda Pengawal Konstitusi.
“Hadeh, makin pabaliut. Ketua MKMK, Jimly Assidhiqie, kini dilaporkan ke dewan etik MK” ungkap Cep Otong.
Jimly digugat karena putusan MKMK, -yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK- diduga melanggar dan bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Itulah carut marutnya negeri ini ketika hukum berada dalam genggaman syahwat politik yang menggebu.
Ketika itu terjadi, politik menjadi tontonan yang lucu. Bahkan, lebih lucu dari dagelan Srimulat. (*)