KORANMANDALA.COM – Majelis Kehormatan MK mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Meski begitu, Gibran tetap bisa maju jadi cawapres.
Ia bisa melenggang dengan berbekal putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang sarat pelanggaran etik.
Capres Ganjar Pranowo pun gelisah. Ia menyoal putusan MK tetap berlaku sehingga Gibran lolos jadi cawapres.
“Kirain kegelisahan Ganjar karena harus melawan mantan kawan yang kini harus menjadi lawan!” ungkap sahabat Cep Otong.
“Hadeuh, Kang,, Kang” gerutu Cep Otong.