KORANMANDALA.COM – Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Badan Legislasi DPR RI melakukan rapat pleno pembahasan penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin 4 Desember kemarin.
Jakarta tak lagi jadi ibukota negara. Ia menjadidaerah khusus. Gubernur dan wakilnya ditunjuk oleh presiden.
Khusus Jakarta, demokrasi dipreteli. Sudah hilang status ibukotanya, hilang pula hak demokrasi warganya.
“Kasihan ya Cep!”.- ***