KORANMANDALA.COM – MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024.
Dengan demikian tak ada lagi halangan bagi Prabowo Gibran untuk segera dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Putusan MK ini diharap bisa diterima semua pihak ya Cep, dan menjadi momentum untuk saling bersatu lagi membangun Indonesia yang lebih baik.
Betul, sambil tetap berdoa, semoga presiden baru dan wakilnya ini tak akan pernah lupa pada janji kampanyenya !!!