KoranMandala.com – Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) antara windujanten – Kertawangunan yang tidak lama lagi akan segera rampung di dipertanyakan oleh Gerakan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (GAHMI).
Dibalik program JLTS tersebut, ternyata masih banyak masalah dan keluhan di kalangan masyarakat, salah satunya pembebasan lahan.
Presedium GAHMI Erles Herman Tanuwijaya mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan hak atas kompensasi pembebasan lahan.
Tiga Paslon Bupati Kuningan Beradu Visi Misi di Pilkada 2024
Padahal kata Erles pembayaran kompensasi dari pembebasan lahan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) no 2 tahun 2012.
Dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum dan pendanaannya.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan: Rencana Tata Ruang Wilayah; Rencana Pembangunan Nasional/Daerah; Rencana Strategis; dan Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
“Kita mengetahui bahwa telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah,” katanya Kepada Koranmandala Rabu 2 Oktober 2024.
“Masyarakat berhak mendapatkan hak atas ganti rugi dan sampai sekarang belum terealisasi sepenuhnya. Jangan menutup mata kasian mereka masyarakat miskin dan sebagian mungkin kalangan miskin ekstrim.” tambahnya.
Sementara itu Sekjen GAHMI Wildan mengatakan, dari informasi proyek pembangunan JLTS tersebut, menelan anggaran yang fantastis mencapai Rp 90 Miliar seperti tersiar di media massa.