KORANMANDALA.COM – Sebanyak 846 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024 di Garut, belum lengkap persyaratan administrasi.

Kondisi tersebut dilihat pada disaat daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, dari seluruh partai.

“Para Bacaleg itu diberi waktu hingga 9 Juli 2023 mendatang,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Dinding Zaenudin, di Sekretariat KPU Garut, pada Senin 26 Juni 2023.

Ditambahkan Dindin, hanya dua Bacaleg yang dinyatakan lengkap persyaratannya saat daftar tersebut.

Di sisi lain, Ketua Partai Keadilan Sosial (PKS) Kabupaten Garut, Helmi Budiman, ditempat terpisah menanggapi masalah tersebut.

Dia mengatakan wajar jika yang belum lengkap persyaratan tersebut nyaris 100 persen dari semua partai politik di Garut.

Helmi beralasan bahwa waktu pendaftaran yang disediakan untuk para Bacaleg, sangat sempit.

“Mengingat waktu pendaftarannya sangat sempit. Kemarin diburu-buru harus segera masuk dan itu pasti ada yang kurang sedikit persyaratannya, termasuk dari kami PKS,”  jelas Helmi yang kini masih menjabat Wakil Bupati Garut.

Diakui oleh nya, ia belum membaca surat edaran KPU terkait apa saja  persyaratan yang harus dipenuhi para kader PKS yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

Namun, dia yakin semua Bacaleg partainya akan sanggup memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan KPU. (*)

Sumber:

Editor: Editor Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version