KoranMandala.com -Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda ini diharapkan mampu mengakomodasi kekayaan budaya Jawa Barat, baik dalam bentuk produk warisan budaya maupun pengampu dan senimannya.
Ketua DPRD Jawa Barat, Bucky Wikagoe Wibawa salah satu tokoh yang terlibat dalam penyusunan Perda tersebut, menjelaskan pentingnya Perda Pemajuan Kebudayaan untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal. Ia menyebut, terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan yang tercantum dalam UU Pemajuan Kebudayaan, antara lain tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Kita melihat potensi produk-produk warisan budaya di Jawa Barat sangat besar. Namun, ini bukan hanya soal produk, melainkan juga manusianya, seperti seniman, kreator, dan stakeholder lainnya yang mengampu warisan budaya tersebut,” ungkap Bucky kepada wartawan Rabu 23 Oktober 2024.
Perda Kebudayaan: Langkah Strategis DPRD Jabar Membangun Peradaban Sunda
Dalam rangka menyusun Perda tersebut, Bucky mengaku telah berdiskusi dengan beberapa tokoh kebudayaan Jawa Barat yang peduli terhadap pelestarian budaya. Di antaranya adalah Prof. Reza dari Universitas Padjadjaran dan Andi Kantaprawira, bersama sekitar 15 t1okoh lainnya. Mereka memberikan masukan terkait bagaimana Perda ini bisa diterapkan secara efektif.
“Saya pribadi berpandangan bahwa pembangunan tidak boleh terlepas dari nilai-nilai budaya yang kita miliki. Jika itu terjadi, kita akan kehilangan identitas. Misalnya, hilangnya bahasa Sunda berarti hilangnya identitas kebangsaan Sunda,” ujarnya.
Menurut Bucky, salah satu elemen penting yang perlu diperhatikan dalam Perda ini adalah bahasa. “Istilah ‘hilang basa, hilang bangsa’ menjadi relevan. Jika bahasa Sunda hilang, maka identitas kebangsaan kita sebagai orang Sunda juga hilang,” tambahnya.
Proses konsultasi dengan berbagai pihak masih berjalan, tanpa tenggat waktu yang ketat. Namun, Bucky menargetkan Perda Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat ini dapat diterbitkan dan mulai diimplementasikan pada tahun 2025.