KoranMandala.com – Kapolres Garut melakukan pemecatan terhadap dua anggota polisi yang terbukti terlibat dalam berbagai kasus seperti, desersi, pencurian dan penyalah gunaan narkotika.
Pemecatan dilakukan sebagai bukti komitmen polri yang tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah. Juga memberikan efek jera terhadap polisi yang melanggar aturan.
Kedua orang polisi yang dipecat tersebut adalah Brigadir YH telah melakukan desersi dan Briptu AD yang telah melakukan desersi dan pencurian.
Debat Pilkada Garut: Helmi-Yudi vs Syakur-Putri, Siapa yang Siap Majukan Garut?
“Kedua orang tersebut bukan lagi anggota polisi,” jelas Kapolres Garut Fajar pada siaran pers Senin 28 Oktober 2024.
Upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) rencana akan dilaksanakan pada hari Selasa 29 Oktober 2024.
Masih ada kasus lain yaitu kasus oknum anggota Polsek Pameungpeuk yang sudah melakukan asusila yaitu Brigadir YY, saat ini Brigadir YY masih dalam pemeriksaan SAT Reskrim dan Prom Polres dan sudah dilakukan patsus dan penahan khusus.
Fajar mengungkapkan, Polres Garut sebenarnya sangat menyesal dengan adanya pemecatan terhadap anggota Polisi. Namun menurutnya, para polisi yang dipecat sudah tidak bisa dibina lagi.
“Untuk itu kami akan menindak dengan tegas oknum yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik pidana maupun kode etik,” ujar Fajar.***