Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra (tengah) memperlihatkanbarang bukti Narkoba berupa puluhan paket sabu, saat gelar perkara tindak pidana peredaran narkoba di Mapolres Cirebon Kota, pada Rabu, 5 Juli 2023.

KORANMANDALA.COMSatuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap belasan pelaku tindak pidana peredaran narkoba.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra, didampingi Kasat Narkoba, AKP Maruf Murdianto, menyebutkan dalam kurun waktu  2 bulan, 13 orang pelaku ditangkap.

Ariek mengatakan para pelaku diringkus tersebut merupakan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Rata-rata para tersangka yang diamankan ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun.

Baca juga: HUT ke 77 Bhayangkara Polresta Cirebon Gelar Bazar Murah

“Periode Mei sampai Juli 2023, sebanyak 13 tersangka pengedar narkoba kita amankan,” kata Ariek saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, pada Rabu 5 Juli 2023.

“Dari jumlah tersebut, 4 orang diantaranya merupakan residivis,” imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil  menyita barang bukti berupa sabu, ganja, obat-obatan sediaan farmasi, timbangan digital, plastik klip dan lakban.

Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Oknum Polisi Cirebon Kota Ajukan Banding

“Barang bukti yang diamankan yakni 49 sabu dengan berat total 73,71 gram, 1 paket ganja seberat 2,4 gram, 3 paket tembakau sintetis berat 115,39 gram, 26 butir pil golongan psikotropika, 3.099 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar,  6 unit HP berbagai merk, 2 unit timbangan digital, dan 5 pack plastik klip berwarna bening serta 2 buah lakban,” ungkap Ariek.

Para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika di ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 Milyar Rupiah

“Untuk tindak pidana penyalahgunaan sabu dan tembakau sintesis diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 milyar,” kata Ariek.

Baca juga: Oknum Polisi Cirebon Kota yang Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Dipecat dengan Tidak Hormat

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 milyar. (*)

Sumber:

Editor: Editor Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version