“Tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku ini sangat brutal dan sudah sangat meresahkan warga Kota Tasikmalaya,” Terang Kapolres.
Dari Tangan Para pelaku, Polisi Juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, celurit tiga helm milik para pelaku, sweter milik korban, dan dua sepeda motor yang digunakan Para Pelaku Menjalankan Aksinya.
Atas Perbuatanya Pelaku utama, berisial NSP, kini berada sel Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama -sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sedangkan, empat pelaku lainnya yang masih berusia di bawah umur akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk pelaku anak dibawah Umur.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada lagi korban lainnya yang terkena dampak dari aksi kekerasan serupa,” Tutup AKBP Joko Sulistiono.