KoranMandala.com -Tumpukan sampah di Pasar Caringin masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pengelola pasar swasta tersebut.
“Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena kalau diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas,” ujar Koswara, Selasa 24 Desember 2024.
Koswara menginstruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengawasan ketat, termasuk inspeksi langsung ke lapangan.
Sampah Menumpuk, Pemkot dan Pengelola Pasar Caringin Lempar Tanggung Jawab
“Jangan sampai ada pembiaran, karena ini akan berdampak lebih luas. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengaku telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan telah dibuat surat pernyataan pengelola Pasar Caringin.
Surat tersebut memuat poin-poin kewajiban pengelola, termasuk penyelesaian masalah sampah dalam tujuh hari kerja.
“Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan, pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.
“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” kata Dudy.