Agus juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah penyegelan permanen, melainkan penghentian aktivitas sementara.
Langkah ini diambil karena pihak pengelola tetap melakukan persiapan operasional, meskipun telah menerima imbauan sebelumnya untuk tidak melanjutkan aktivitas.
Satpol PP Kuningan berharap, penghentian ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk selalu mematuhi aturan perizinan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
1 2