Agus juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah penyegelan permanen, melainkan penghentian aktivitas sementara.

Langkah ini diambil karena pihak pengelola tetap melakukan persiapan operasional, meskipun telah menerima imbauan sebelumnya untuk tidak melanjutkan aktivitas.

Satpol PP Kuningan berharap, penghentian ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk selalu mematuhi aturan perizinan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version