KoranMandala.com -Sebuah toko modern yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, terpaksa dihentikan operasionalnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Tindakan ini dilakukan karena toko tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 Perda tersebut, setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha. Menindaklanjuti hal ini, petugas Satpol PP menutup plang toko modern tersebut dan memasang spanduk bertuliskan

Pesik Kuningan Menang Tipis 3-2 atas Persikabumi di Liga 4

“Aktivitas Usaha Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Kuningan” pada Selasa, 7 Januari 2024.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kuningan, Hendrayana, memimpin langsung pemasangan dua spanduk tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan bahwa toko modern tersebut berada dalam pengawasan pihak berwenang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Agus Basuki, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas toko modern tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya ketentuan perizinan. Selain itu, keputusan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tentang zonasi toko modern.

“Untuk Kecamatan Kuningan, kuotanya sudah penuh,” terang Agus Basuki pada Rabu, 8 Januari 2024.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa alasan yang lebih prinsipil adalah adanya penolakan dari masyarakat sekitar terhadap keberadaan toko modern tersebut.

“Selain kuota yang sudah habis, penolakan warga menjadi pertimbangan utama dalam penghentian ini,” imbuhnya.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala@gmail.com

Exit mobile version