Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat keras menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.
Lebih lanjut, Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.***
1 2