KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari hingga Februari 2025. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, psikotropika, serta obat keras/bebas terbatas.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan bahwa dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya terkait peredaran sabu, satu kasus ganja, serta dua kasus psikotropika dan obat keras.

Sinergitas NU-BNNK Kampanyekan P4GN Menuju Kuningan Bebas Narkoba

Wilayah kejadian tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jl. RE Martadinata Ancaran, Jumat 7 Februari 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir Alprazolam, serta 1.443 butir obat keras/bebas terbatas seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, di antaranya sistem tempel (map/peta) dan transaksi langsung (COD). Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkoba ini.

AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan jenis narkotika yang mereka edarkan.

Untuk tersangka kasus sabu dan ganja, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version