KoranMandala.com -Kota Bandung terus melangkah menuju visinya sebagai Kota Wakaf dengan meluncurkan program Wakaf Hijau. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf agar memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat.
Sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kota Bandung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, serta instansi terkait lainnya, bersinergi untuk mendukung optimalisasi program ini.
Dalam acara peluncuran Wakaf Hijau, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah terhadap program ini. Ia optimistis bahwa dengan berbagai inisiatif yang dijalankan, Bandung dapat menjadi Kota Wakaf yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Bandung Dapat Tambahan 5 Ritasi ke TPA Sarimukti, Target Kembali ke 140 Rit dalam Sebulan
“Kota Bandung memiliki banyak potensi, terutama dalam pemanfaatan sarana ibadah yang tersebar di berbagai lokasi. Namun, diperlukan penataan agar optimal dalam pemanfaatannya,” ujar Koswara di Kantor PCNU Kota Bandung, Sabtu (8/2/2025).
Pengelolaan Wakaf Berkelanjutan
Kepala ATR/BPN Kota Bandung, Yuliana, menilai pengelolaan wakaf yang berkelanjutan sangat penting. Ia menyebut beberapa daerah di Indonesia, seperti Kota Padang, Kabupaten Gunung Kidul, Wajo, Siak, Tasikmalaya, dan Aceh Tengah, telah lebih dulu mengembangkan konsep Kota Wakaf.
“Semoga Kota Bandung bisa menjadi yang berikutnya dengan semangat kolaborasi dalam mewujudkan Wakaf Hijau,” tuturnya.
Yuliana juga menyoroti pemberdayaan tanah wakaf sebagai bagian dari reforma agraria. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 1.000 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat di Kota Bandung, dengan tambahan 300 bidang yang sedang dalam proses sertifikasi.
“Jadi tidak hanya sertifikasi tanahnya, tetapi juga pemberdayaan masyarakatnya. Jika kita bisa mengoptimalkan 100 tanah wakaf saja, bisa dibayangkan seberapa besar dampak ekonominya,” jelasnya.
Legalitas dan Pemanfaatan Tanah Wakaf
Kepala Kemenag Kota Bandung, Abdul Rahim, memastikan bahwa semua tanah wakaf di Kota Bandung telah terdata dengan baik. Dari total 2.542 lokasi tanah wakaf, sebanyak 2.289 lokasi telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses sertifikasi.