KoranMandala.com -Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pasar Caringing Senin 10 Februari 2025.
Penyegelan tersebut lantaran adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya timbunan dan aroma tidak sedap yang dihasilkan.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia mengatakan, hal tersebut karena pengelola pasar caringan diduga melanggar Udang-undang nomor 18 terkait pengelolaan sampah.
Menang Atas PSIS Semarang, Modal Penting Hadapi Big Macth Persib vs Persija
“Sebelumnya mereka sudah menerima sanksi adminitasi dari pemerintah kota Bandung, dan ini tindak lanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pengelola Pasar Induk Caringin Asep Syarief Hidayat, menegaskan bahwa yang disegel oleh KLH adalah lahan eksisting yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan sampah sementara, akibat dari pengurangan ritasi ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sarimukti.
“Betul ada penyegelan, tapi yang disegel itu bukan TPA nya, tapi lahan yang kemarin digunakan untuk menyimpan sampah sementara karena dampak dari pengurangan ritasi ke TPA Sarimukti,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, sejauh ini pengelolaan sampah di pasar ini telah mengalami perubahan signifikan.
“Sekarang sudah dikelola dengan baik. Ritasi pengangkutan sampah memang masih terbatas, hanya lima rit per hari, namun dengan sistem pengepresan, sampah bisa terbuang ke TPA Sarimukti secara lebih efektif,” ujarnya.
Namun, Asep menekankan bahwa pihaknya ingin mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri agar sampah dari Pasar Induk Caringin tidak lagi bergantung pada pembuangan ke TPA Sarimukti.
“Kami berupaya agar ke depan sampah bisa dikelola dengan teknologi yang lebih baik, sehingga tidak lagi dibuang ke TPA. Kalau teknologi pengolahan sampah sudah siap, maka kami bisa lebih mandiri dalam pengelolaannya,” tambahnya.