KoranMandala.com -Tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan mulai dicairkan secara bertahap. Mulai Senin, 24 Februari 2025, Pemkab Kuningan membayarkan TPP untuk November 2024 dengan total Rp10,5 miliar.
Pembayaran ini menindaklanjuti kegelisahan ASN Kuningan yang disampaikan Bupati Kuningan melalui Wakil Bupati Tuti Andriani. “TPP dibayarkan hari ini untuk bulan November 2024,” kata Tuti di Kantor Wakil Bupati, Senin 24 Februari 2025.
Tuti menjelaskan, pencairan dilakukan bertahap karena pemerintah daerah harus menjaga arus kas dan mendukung program 100 hari kerja. Selain itu, pembahasan APBD 2025 masih berlangsung dengan Bupati Kuningan.
Saat ini, Bupati Dian Rachmat Yanuar masih menjalani retreat kepala daerah hingga 28 Februari 2025. Pencairan tahap pertama, kata Tuti, menunjukkan komitmen bupati dalam perbaikan tata kelola pemerintahan dan anggaran.
“Dukungan semua pihak diperlukan agar kebijakan ini berpihak pada semua. Dimohon ASN bersabar menunggu pencairan tahap berikutnya,” ujar Tuti.