KoranMandala.com -Berbagai permasalahan akibat pembangunan Tol Cisumdawu terus menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah longsor pada 2020 yang memaksa proyek menggunakan jalan desa sebagai jalur alternatif.
Jalan ini menghubungkan Desa Mulyasari, Sumedang Utara, dan Desa Ciherang, Sumedang Selatan, dengan Desa Pamekaran serta Desa Pasirbiru, Kecamatan Rancakalong.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, bersama Sekda Tuti Ruswati, memimpin rapat koordinasi Tim Terpadu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin 24 Februari 2025.
Kementerian PUPR tidak dapat mengganti jalan desa tersebut karena berada di luar ROW jalan tol. Akibatnya, jalan sepanjang 1,6 km dan 600 meter hanya bisa dilalui satu mobil.
Dalam penetapan lokasi proyek, sebanyak 29 bidang tanah dan satu rumah milik warga terdampak di Desa Mulyasari. Selain itu, terdapat 19 rumah terdampak, dengan 12 rumah sudah ditetapkan, sementara 7 rumah masih menunggu keputusan Kementerian PUPR.
Plt. Camat Sumedang Utara, Ili, menyebut pengecekan lahan melibatkan tim geologi, tetapi keputusan akhir tetap di Kementerian PUPR.
“Bupati Sumedang telah meninjau lokasi dan mendesak penyelesaian. Namun, anggaran perubahan 2024 untuk pembangunan jalan tidak disetujui,” ujarnya.
Pemkab Sumedang terus berkoordinasi dengan kepala desa dan Kanwil Pertanahan terkait penetapan lokasi proyek.
“Sayangnya, pengajuan anggaran pembangunan jalan sempat ditolak warga. Hingga kini, lokasi terakhir yang ditetapkan 23 Mei 2024 belum terealisasi,” kata Ili.
Wakil Bupati Fajar Aldila menegaskan bahwa kendala utama adalah keterbatasan anggaran.
“Diperlukan koordinasi intensif dan tenggat waktu penyelesaian. Jika ada hambatan, segera laporkan agar dicari solusi cepat,” tegasnya.
Sekda Tuti Ruswati menambahkan bahwa Dinas PUPR telah menangani banjir, tetapi derasnya arus masih menyebabkan erosi.
Sebanyak 16 rumah terdampak, termasuk 9 rumah di Sirnamulya, yang warganya telah mengajukan relokasi.
“Jika ditemukan lokasi aman, mereka akan diajukan dalam program rehab Rutilahu dengan memanfaatkan tanah kas desa,” tuturnya.
Sementara itu, pihak BPN menjelaskan bahwa Kementerian PUPR telah mengajukan penetapan lokasi untuk 239 bidang tanah.
Namun, prosesnya terhambat karena kelengkapan berkas yang kurang.
Dari kajian teknis tim PU Fisik, beberapa lokasi terdampak tidak dapat digunakan kembali karena risiko longsor tinggi.
Karena itu, diperlukan solusi jangka panjang agar keamanan dan kesejahteraan warga tetap terjamin.