KoranMandala.com – Efektivitas kinerja ASN selama Ramadan harus tetap terjaga agar pelayanan publik berjalan optimal. Pemerintah Kabupaten Garut menyesuaikan jam kerja ASN.
Bupati Garut menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menjaga kelangsungan pemerintahan. Pemkab Garut menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025.
Surat edaran itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Margiyanto, menjelaskan ketentuan tersebut.
Sidang Isbat Nikah di Garut, 50 Puluh Pasangan Dapat Kepastian Hukum
Jam kerja ASN dibedakan berdasarkan sistem kerja di masing-masing perangkat daerah. Perangkat daerah dengan lima hari kerja mengikuti jadwal berikut:
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB).
Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB).
Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja memiliki jadwal berbeda:
Senin–Kamis dan Sabtu: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB).
Jumat: 08.00–14.00 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB).
Margiyanto menegaskan bahwa jam kerja efektif ASN tetap minimal 32,5 jam per minggu. Kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi yang berlaku.
Dasar hukum penyesuaian jam kerja meliputi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Dengan aturan ini, ASN Pemkab Garut tetap dapat bekerja optimal tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah Ramadan.