Koran Mandala – Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menegaskan aturan ini sudah sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujar Andri, Rabu 12 Maret 2025.

Gas Login Sekarang! 20 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 12 Maret 2025

Disnaker Kota Bandung juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Andri menyebut, pihaknya masih menerima laporan dari karyawan yang tahun lalu belum menerima THR sesuai ketentuan.

“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan, pekerja bisa melaporkan ke posko pengaduan yang telah kami sediakan,” tegasnya.

Terkait besaran THR, Andri menegaskan nilainya harus sesuai dengan gaji satu bulan pekerja bagi mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

“Kami akan terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Jangan sampai ada hak pekerja yang diabaikan,” pungkasnya.

Kirmir Jebol Sejak 2018, Warga Batununggal Merana Diterjang Banjir

Bagi karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, Disnaker Bandung mengimbau untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.***




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version