KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon dan Polres Kuningan berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Rokok kategori ilegal ini diamankan aparat dari sejumlah kios di wilayah kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, saat Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, Rabu 26 Juli 2023.
’’Untuk sementara di wilayah Jalaksana dulu, nanti akan menyasar wilayah lain,’’ ujar Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Agus Basuki, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Hendrayana, disela Operasi.
Dari hasil operasi tersebut sedikitnya 5.944 bungkus atau 118.880 batang rokok illegal berhasil diamankan untuk proses penindakan hukum selanjutnya.
“Peredaran rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya
Rokok ilegal tersebut sambung dia, didapat dari dua toko yang kedapatan menjual rokok illegal tersebut.
Di antaranya didapat dari toko milik D, ditemukan sebanyak 857 bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan toko milik K sebanyak 5.087 bungkus.
Sementara itu, merek rokok illegal yang berhasil diamankan yaitu, merk Lois Bold, Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Luffman, Dubai, RQ Pro, Dalil, SBR, Rastel, Flas, Era Bold, Sport gold, Exis mild, Sempurna, Boshe, Lexus mild, Mango Top, HDM Jaya, Tali Jaya, Joss mild, Super Joss, Modus Bold, Bles blue, Bles MANGO, Black stic, dan Dalil.
“Penjualan rokok illegal tersebut telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan tentunya sangat merugikan,” tutup Hendrayana