Koran Mandala -Sebanyak 169 kusir delman di Kabupaten Kuningan menerima kompensasi Rp 3 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kompensasi diberikan karena mereka dilarang beroperasi selama H-7 dan H+7 Lebaran 2025 untuk mengurangi kemacetan.

Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Teras Pendopo Kuningan.

Bupati Kuningan Naik Pitam! Gunungan Sampah di Pasar Baru Tak Terurus

Wakil Bupati Tuti Andriani turut mendampingi dalam penyerahan bantuan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Bupati Dian menyebutkan, kebijakan ini diinisiasi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) berdasarkan hasil kajian arus mudik.

Delman dan becak dianggap menjadi salah satu penyebab kemacetan di beberapa titik selama arus mudik Lebaran.

Selain Kuningan, kebijakan ini juga diterapkan di Garut, Tasikmalaya, Subang, dan Cirebon.

Dana kompensasi ini bersumber dari APBD Pemprov Jabar untuk memastikan kelancaran arus mudik.

Abah Uci (60) dan Dadi (55), kusir delman asal Ciomas, mengaku bantuan ini sangat membantu ekonomi keluarga.

“Kami juga menyisihkan bantuan ini untuk memperbaiki pedati,” ujar Abah Uci.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version