Koran Mandala – Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Langkah tersebut mencakup penerapan sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil-genap. Kapan penerapan rekayasa lalu lintas ini akan dimulai? Berikut adalah jadwal lengkapnya :
Jadwal penerapan sistem One Way
Sistem one way akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol, dimulai dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang. Jadwal penerapan sistem ini adalah sebagai berikut:
1. Arus mudik
Tanggal: Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 24.00 WIB.
Arus mudik akan berlangsung dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
2. Arus balik
Tanggal: Kamis, 3 April 2025, pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Arus balik akan dimulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang hingga KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Selama penerapan sistem one way, semua kendaraan akan diarahkan ke jalur yang biasanya digunakan untuk dua arah, yang akan difungsikan hanya untuk satu arah demi kelancaran perjalanan.
Jadwal sistem ganjil-genap
Selain sistem one way, pemerintah juga akan menerapkan sistem ganjil-genap di beberapa ruas tol untuk mengatur jumlah kendaraan yang melintas.
Aturan ini mewajibkan kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap untuk melintas di jalan tol sesuai dengan tanggal perjalanan. Pemberlakuan sistem ganjil-genap akan berlangsung pada:
1. Arus mudik
Tanggal: Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB.
Berlaku dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang, serta dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
2. Arus balik
Tanggal: Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB
Berlaku dari KM 414 pada ruas jalan tol Semarang-Batang hingga KM 47 pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, serta dari KM 98 pada ruas jalan tol Tangerang-Merak hingga KM 31 pada ruas jalan tol Tangerang-Merak.