Koran Mandala -Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10.3/007/820/DISNASKER tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025.
Surat edaran tertanggal 14 Maret 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Bandung.
Bupati meminta perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. “Buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,” kata Bupati Bandung, Minggu 23 Maret 2025.
Bupati Dadang Supriatna Evaluasi Pembangunan di Tiap Kecamatan
Pekerja dengan masa kerja satu hingga 12 bulan mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Pekerja dengan sistem kontrak tertentu mendapat THR berdasarkan rata-rata upah sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir,” ujarnya.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR berdasarkan rata-rata upah selama bekerja.
“Perusahaan wajib membayar THR penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tandasnya.
Bupati mengimbau perusahaan yang telah membayar THR segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung.
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Disnaker Kabupaten Bandung menyediakan Posko Pengaduan THR bagi pekerja,” tegasnya.