Koran Mandala -Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, melarang ASN dan pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Jika ada yang melanggar, Bupati akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami melarang mobil dinas dipakai mudik. Jika tetap digunakan, sanksinya sesuai ketentuan,” kata Saepul Bahri, Selasa, 25 Maret 2025.
Bazar Ramadan, Cara Pemkab Purwakarta Tekan Harga Sembako Murah
Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya untuk kepentingan kerja melayani masyarakat Purwakarta, bukan untuk mudik.
“Mobil dinas bisa disimpan di kantor atau rumah. Saya hanya meminta kejujuran,” ujar pria akrab disapa Om Zein.
Secara administrasi, Om Zein akan menerbitkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Surat edaran ini bertujuan memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai aturan yang berlaku.
“Kami keluarkan surat edaran agar ASN menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas,” tegas Om Zein.