Farhan menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas para pelaku premanisme tanpa kompromi. Namun, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penindakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan pembinaan bagi mereka yang ingin kembali ke masyarakat.
“Kita juga harus merangkul para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membimbing mereka yang ingin berubah. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pembinaan,” lanjutnya.
Masyarakat Dilibatkan dalam Pemberantasan Premanisme
Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas premanisme dengan melaporkan kejadian melalui layanan Bandung Siaga 112. Layanan pengaduan ini diharapkan dapat memberikan respons cepat terhadap keluhan warga tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
“Keamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Satgas akan bertindak, tetapi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangatlah penting,” ujar Farhan.
Dengan peluncuran ini, Pemkot Bandung optimistis dapat mewujudkan kota yang bebas dari premanisme.
“Bandung harus menjadi kota yang aman dan nyaman. Bandung yang utama adalah Bandung yang bebas dari premanisme!” tegas Farhan.***