Koran MandalaPemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bandung sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam apel kesiapsiagaan yang digelar pada Kamis (27/3/2025) pagi, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkot Bandung dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi premanisme di Kota Kembang.

“Langkah ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemkot Bandung dan aparat penegak hukum untuk menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah kita,” ujar Farhan.

Persib Bandung Fokus Tatap Borneo FC dan Berusaha Memenangkan Sisa Laga

Apel kesiapsiagaan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung, Dandim 0618/BS, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Fokus di Sembilan Titik Rawan

Satgas Pemberantasan Premanisme akan memprioritaskan penanganan di sembilan titik rawan yang selama ini menjadi pusat aktivitas premanisme, yaitu:

  1. Kawasan industri dan perusahaan yang rentan terhadap pemerasan.
  2. Pungutan liar pada parkir on-street.
  3. Intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah.
  4. Jatah preman (Japrem) di pasar tradisional dan pasar tumpah.
  5. Terminal dan jalur angkutan yang terkena retribusi ilegal dengan modus “jual deret”.
  6. Kelompok geng motor yang meresahkan warga.
  7. Pengamen yang meminta uang secara paksa.
  8. Preman yang menjadi backing pangkalan atau trayek tertentu.
  9. Jalur logistik kendaraan berat di perbatasan kota, seperti kawasan Cibiru.
1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version