Koran Mandala -Setelah terbukti melanggar aturan yang berlaku, akhirnya proyek pembangunan perumahan di kawasan Gunung Kacapi Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara akhirnya ditutup.
Penghentian tersebut menyusul diterbitkannya surat dari Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang Budi Yana Santosa pada tanggal 26 Maret 2025 perihal Pembatalan Rencana Tapak atas nama PT Diparingi Arthae Mulia selaku pengembang.
Dalam surat tersebut dijelaskan alasan pembatalan terhadap site plan (rencana tapak) yakni karena adanya kegiatan pembukaan lahan tanpa didukung oleh persetujuan bangunan
Gedung (PBG).
Sumedang Miliki 35 Situs Geopark, Potensi Wisata Makin Besar
Alasan kedua adalah bukaan lahan teridentifikasi masuk ke dalam area yang dalam site plan tidak untuk dimanfaatkan sebagai kawasan terbangun. Kedua hal tersebut melanggar Peraturan Bupati Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang “Pedoman Teknis Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Pengesahan Rencana Tapak”.
Dengan terbitnya surat tersebut maka Rencana Tapak (Site Plan) Nomor B/352/600.3.3.2/II/2025 Tanggal 21
Februari 2025 a.n PT. Diparingi Arthae Mulia pun dibatalkan.
Sebelumnya di hari yang sama (26/03/2025),Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati beserta unsur perangkat daerah terkait telah meninjau langsung ke lokasi proyek pembangunan perumahan dan mendapati temuan pelanggaran tersebut.
“Menyusul adanya temuan di lapangan yang melanggar aturan, maka proyek pembangunan tidak bisa dilanjutkan,” tutur Sekda Tuti.
Sekda Tuti Ruswati
menegaskan, Pemda akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan bahwa semua proyek pembangunan perumahan harus sesuai dengan regulasi dan tidak merusak lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di Sumedang tidak hanya memberikan manfaat secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan,” tuturnya.