Koran Mandala –Pemkab Bandung resmi membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme. Hal itu ditandai dengan Apel Kesiapsiagaan di Gedung M Toha, Kamis, 27 Maret 2025.
Satgas ini dibentuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai SK Gubernur Jabar Nomor 300 Tahun 2025. SK tersebut ditetapkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Maret 2025.
Wabup Bandung Ali Syakieb memimpin apel mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna. Ia menyebut Satgas ini mendukung Operasi Jabar Manunggal untuk memberantas premanisme di Jawa Barat.
Pemkot Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Fokus di Sembilan Titik Rawan
“Operasi Manunggal menargetkan geng motor dan kelompok preman yang melakukan pemerasan, pungli, serta gangguan keamanan,” ujar Ali Syakieb.
Pemkab Bandung menindaklanjuti arahan melalui Surat Gubernur Nomor 2337/Ar.06.04/Pemotda tertanggal 21 Maret 2025. Keputusan Bupati Bandung Nomor 300.1/KEP.205-SATPOLPP/2025 kemudian diterbitkan.
Satgas bertugas menindak aksi kriminal, seperti pemerasan, intimidasi, dan pungli yang menghambat investasi serta ketertiban umum.
Selain penindakan, Satgas juga melakukan sosialisasi dan pembinaan kelompok potensial untuk beralih ke aktivitas produktif.
“Keberhasilan Satgas diukur dari menurunnya kriminalitas, meningkatnya keamanan, dan bertambahnya minat investasi di daerah,” jelas Ali.
Dengan kondisi yang lebih kondusif, diharapkan investor semakin percaya menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung.
Operasi ini tidak hanya bersifat represif tetapi juga berorientasi pada pencegahan jangka panjang.
“Satgas ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bandung,” tandas Ali.