Koran Mandala -Pemerintah Kabupaten Garut akan memberlakukan car free night di pusat kota pada Minggu 30 Maret 2025 sore hingga malam.

Untuk mengantisipasi kemacetan, kendaraan pribadi dilarang melintas dan akan disetop di beberapa titik yang telah diatur.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyebut kebijakan ini bertepatan dengan momen takbiran.

Polres Garut Terapkan Sistem One Way di Jalur Strategis

“Polres Garut bersama Forkopimda akan melaksanakan kegiatan di pusat kota dengan sistem car free night,” ujarnya.

Car free night akan berlangsung di Jalan Ahmad Yani, dari Simpang Tiga Apotek Sari hingga Perempatan Toserba Asia.

“Kendaraan bermotor dilarang masuk kecuali kendaraan logistik, kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya,” tambah Aang.

Car free night dimulai pukul 18.00 WIB dan berakhir pada Senin (31/3/2025) pukul 01.00 WIB dini hari.

“Penyekatan dilakukan di dua zona, yaitu penyekatan luar dan penyekatan dalam,” jelas Aang.

Zona penyekatan luar mencakup Simpang Lima, Bundaran Leuwidaun, dan Pertigaan Guntur-Tegal Kurdi.

Zona penyekatan dalam berada di Pertigaan Apotek Sari, Perempatan Maktal, dan Pertigaan Jalan Papandayan.

Masyarakat yang ingin mengikuti car free night dapat memarkir kendaraan di lima lokasi yang telah disediakan.

Tempat parkir tersedia di Jalan Cimanuk, Mall Garut, Intan Business Center, Jalan Ciwalen, dan Jalan Bratayudha.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version