Koran Mandala – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta resmi menonaktifkan Dedi Mulyadi dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sawahkulon.
Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi langsung dari Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, terkait kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa mengenakan pakaian Lebaran pada hari pertama masuk sekolah pascalibur Idulfitri 1446 H.
“Untuk sementara waktu, yang bersangkutan kami nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala SDN Sawahkulon. Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati,” ujar Kepala Disdik Purwakarta, Purwanto, saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 April 2025.
Walau Tak Banyak Bermain di Musim Ini, Rezaldi Hehanusa Berharap Persib Rengkuh Trophy
Purwanto menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, pihaknya telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan normal.
“Semua kegiatan belajar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Para siswa tetap masuk seperti biasa di hari pertama usai libur Lebaran,” kata Purwanto.
Ia menilai, kebijakan yang dikeluarkan pihak sekolah untuk mengenakan pakaian Lebaran tidak memiliki relevansi dengan kegiatan pendidikan maupun kegiatan halal bihalal di lingkungan sekolah.
“Kami anggap kebijakan tersebut tidak pada tempatnya. Saya juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di bawah naungan Disdik Purwakarta agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang menyangkut peserta didik,” tegasnya.
Kabar Merapat Kian Kencang, Management Persib Menjawab Soal Saddil Ramdani
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, telah menginstruksikan langsung penonaktifan Kepala SDN Sawahkulon. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya terkait kondisi ekonomi para orang tua siswa.
“Pengumuman itu tidak bijak. Saya perintahkan Disdik untuk segera menonaktifkan Kepala SDN Sawahkulon. Kebijakan seperti ini seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi siswa,” ujar Om Zein.***