Koran Mandala -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberantas spanduk, baligo dan informasi yang membentang di jalan dan sudah habis masa berlaku, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kita melaksanakan penertiban Spanduk, baligo sampai ucapan Selamat Idulfitri. Jadi semua jalur, kawasan kita tertibkan,” tutur Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasidan Setiadi di Terminal Cicaheum, Selasa 8 April 2025.

“Karena memang waktunya sudah habis. Di satu sisi kita juga harus bisa menjaga ketentraman, ketertiban umum dari segi estetika,” katanya.

Bojan Hodak Akan Pantau Pemain Muda Persib yang Membawa Timnas U-17 ke Piala Dunia 2025

Ia pun mengingatkan, penerapan spanduk dan sebagainya harus sesuai zona. Jika melanggar akan langsung ditertibkan.

“Kebanyakan spanduk dipasangnya di perempatan atau pertigaan. Kalau kawasan zona merah memang tidak boleh, seperti Jalan Asia Afrika, kemudian Jalan Ir H. Djuanda itu memang tidak boleh,” tegasnya.***




Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version