Koran Mandala – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta menertibkan puluhan baliho dan spanduk liar yang terpasang di ruang publik usai libur Lebaran Idulfitri 2025.

Penertiban dilakukan karena pemasangan media promosi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan bahwa kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, di tiga kecamatan: Purwakarta, Jatiluhur, dan Darangdan.

Bojan Hodak Akan Pantau Pemain Muda Persib yang Membawa Timnas U-17 ke Piala Dunia 2025

“Sebanyak 42 baliho dan 8 spanduk liar kami tertibkan karena dipasang tidak sesuai aturan, seperti di pepohonan, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya,” kata Teguh, Rabu, 9 April 2025.

Menurut Teguh, penertiban ini bertujuan menjaga estetika kota serta menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik dan pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan dalam pemasangan media promosi.

“Kami berharap semua pihak turut menjaga kerapihan kota. Jangan sembarangan memasang spanduk atau baliho, terutama di tempat-tempat yang telah dilarang,” ujarnya.

Dua Punggawa Persib Ini Turut Mengantarkan Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia 2025

Teguh menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk implementasi Perda. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib.

“Dengan mengusung slogan ‘Tertib Itu Indah’, kami mengajak warga bersama-sama mewujudkan wajah Purwakarta yang bersih, rapi, dan nyaman untuk ditinggali,” tutup Teguh.***




Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version