Koran Mandala -Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumedang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Perdatun), Kamis 10 April 2025, di Aula Tampomas Setda.
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap kepentingan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, jajaran Kejari Sumedang, kepala SKPD, pimpinan BUMD, serta unsur masyarakat lainnya. Dalam forum ini juga digelar penyuluhan hukum dari Kejari Sumedang.
Pemda Sumedang Serahkan LKPD Tepat Waktu, Defisit dan Pengelolaan Aset Jadi Sorotan BPK
Bupati Dony menyambut baik penandatanganan MoU dan berharap kerja sama tersebut bisa berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.
“MoU ini akan memberikan kemanfaatan nyata, dan harus ditindaklanjuti agar tidak menjadi sleeping MoU,” tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya kesadaran hukum dari seluruh jajaran pemerintah. Menurutnya, jika kesadaran hukum telah tumbuh, maka kepatuhan akan muncul bukan karena keterpaksaan, melainkan menjadi kebutuhan.
“Manfaatnya jelas, yakni pembangunan yang berkualitas dan pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Dony juga mengapresiasi kontribusi Kejari Sumedang dalam mendampingi dan membantu penyelamatan serta penguatan aset milik Pemda.